Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

GAJI TENAGA HONORER RP 100 RIBU BERLAKU MULAI 2018

BREAKING NEWS - Pemerintah Kabupaten Cirebon belum dapat merealisasikan memberi honor kepada pendidik, tenaga kependidikan dan pegawai non PNS tahun 2017 melalui APBD Perubahan. Pasalnya, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran tersebut.

“Honorarium kepada mereka akan kita berikan. Tapi untuk tahun 2018 mendatang. Itu karena di Alokasi Belanja Tambahan (ABT) tidak diberikan,” ujar Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kepada Radar Cirebon.

 

Alasannya, kata Sunjaya, untuk masuk ke ABT, waktunya sangat pendek dan kondisi keuangan pemerintah daerah sangat terbatas. Apalagi, kala itu dirinya sedang melaksanakan ibadah haji. Meski demikian, alokasi honorarium untuk tenaga pendidik sudah disiapkan.

Bahkan dirinya sudah memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), termasuk Bagian Hukum untuk menyelesaikan rancangan Perbup tentang Honorarium Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pegawai Non PNS di Kabupaten Cirebon. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai, karena tinggal menunggu tandatangan saya,” katanya.

Menurutnya, honorarium sendiri diberikan Rp100 ribu per orang dalam setiap bulannya. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan satu bulan sekali bagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan. Paling tidak, pencairan dilakukan per triwulan sekali. “Jadi kalau tiga bulan, dapatnya Rp300 ribu per orang,” terangnya.
Baca juga :  Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Jadi PNS

Dia menjelaskan, perbup yang mengatur tentang honorarium tenaga pendidik ini belum dapat dipastikan akan berjalan setiap tahun. Sebab, honorarium Rp100 ribu per orang sifatnya hibah dari pemerintah daerah.

“Yang namanya hibah itu kan tidak boleh diberikan secara rutin setiap tahunnya. Artinya, tahun 2019 belum dapat dipastikan honorarium itu akan tetap ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, harus dilakukan pembahasan dan kajian lagi untuk di tahun 2019 mendatang. Jangan sampai, pemberian tetap dilakukan tapi justru menyalahi aturan. “Intinya, kita tetap hati-hati dalam membuat regulasi,” pungkasnya. [pilahberita.com]

Post a Comment for "GAJI TENAGA HONORER RP 100 RIBU BERLAKU MULAI 2018 "