Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah menyatakan masih merancang landasan hukum, kriteria, dan besaran pemberian gaji ke-13 dan 14 beserta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (21/4).

 

Asman menjelaskan, gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan usai melihat kinerja pelayanan public masing- masing Kementerian dan Lembaga (KL).

Penilaian tersebut, sambung Asman, diharapkan dapat menjadi motivasi lebih bagi PNS agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkat di masa selanjutnya. "Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman. Pemberian Gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sebagai kompensasi tidak naiknya gaji PNS pada tahun ini.

"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani baru-baru ini. [beritasatu]

Post a Comment for "INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017"