Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KABAR GEMBIRA !! SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR

BREAKING NEWS - Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

 Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

 

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. [ainamulyana]

Post a Comment for "KABAR GEMBIRA !! SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR"