Ini Dia Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017
BREAKING NEWS - Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Penilaian Angka kredit (PAK)
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK jabatan dilegalisir
Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.[aancom88]
Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Penilaian Angka kredit (PAK)
Baca juga : Wow...!!! Jutaan Honorer Segera Diangkat Jadi PNSKenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK jabatan dilegalisir
Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.[aancom88]
Post a Comment for "Ini Dia Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017"